Fakir

Revisi sejak 26 Februari 2024 02.35 oleh Ghazy1453 (bicara | kontrib) (menambah paragraf)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fakir (bahasa Arab: فقير, translit. Faqir) adalah istilah status ekonomi dalam Islam yang mengacu kepada seseorang yang amat sengsara hidupnya (sangat miskin atau melarat), tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

Perbedaan arti fakir

sunting

Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Kempat ulama itu adalah Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Berikut adalah arti fakir dari masing-masing Imam:

  1. Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
  2. Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
  3. Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
  4. Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.

Adapun fakir menurut Raqib Al-Isfahani, ahli fikih & ahli tafsir, menyebutkan 4 pengertian fakir:[1]

  1. orang yang memerlukan kebutuhan hidup primer, yaitu makan, minum, tempat tinggal dan sebagainya.
  2. orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya, namun menjaga untuk tidak diri dari meminta-minta.
  3. orang yang memiliki jiwa yang fakir sehingga membahayakan diri mendekati kekafiran.
  4. pribadi yang merasa membutuhkan petunjuk dan bimbingan Allah SWT, sehingga terhindar dari kesombonganFakir menurut Sayid Sabiq dalam ilmu fikih adalah orang yang hartanya sampai dalam satu nisab zakat maka tergolong kaya namun apabila tidak mencapai maka tergolong fakir.[1]

Fakir menurut Yusuf Qardhawi adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau memiliki terapi kurang dari separuh kebutuhan diri dan tanggungannya.[1]

Daftar Referensi

sunting
  1. ^ a b c EKONOMI PEMBANGUNAN ISLAM Sebuah prinsip, konsep dan asas falsafahnya. Ponorogo: UNIDA Gontor Press. 2020. hlm. 239. ISBN 978-602-5620-02-7.