Dewan Pertimbangan Agung

Revisi sejak 22 September 2009 22.50 oleh Andri.h (bicara | kontrib)

Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia.

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah Radjiman Widiodiningrat, Sjech Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kabinet parlementer keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.

Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003[1].

Rujukan