Lencana Teladan Gerakan Pramuka
Lencana Teladan Gerakan Pramuka adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya. Lencana ini menduduki posisi tertinggi bagi anggota muda Gerakan Pramuka.[1]
Lencana Teladan | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka | |
Tipe | Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka |
Dibentuk | 2012 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Anggota Muda (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega) |
Status | Masih Dianugerahkan |
Kelas | Tidak Memiliki Kelas |
Statistik | |
Penganugerahan terakhir | 2023 |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Tertinggi (Bagi Anggota Muda) |
Tingkat lebih rendah | Lencana Wiratama |
Bentuk
Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas sepuluh kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
Lencana Teladan ini digantungkan pada pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
Tanda Harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan
garis hijau pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa berwarna hijau.[2]
Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah sebagai berikut:[3]
Tanda penghargaan untuk anggota muda:
1) Lencana Teladan
3) Lencana Karya Bakti
4) Bintang Tahunan
5) Tanda Penghargaan Kegiatan
Syarat Penerima
a. Lencana Teladan menandai bahwa seorang pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggung jawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramah-tamahan serta akhlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara.
b. Seorang pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sudah dilantik sebagai pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
2) Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi pramuka atau orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
3) Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik.
Wewenang Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan, dan Pencabutan
Pengusulan | Pemberian | Penganugerahan | Pencabutan |
---|---|---|---|
Kwartir yang bersangkutan | Kwartir Nasional | Dilimpahkan kepada Kwartir Ranting/Cabang/Daerah yang bersangkutan | Kwartir Nasional |
Catatan:
Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan pada saat Hari Proklamasi, Hari Pramuka, hari besar nasional lainnya, dan hari-hari bersejarah Gerakan Pramuka.
Tata Cara Pemakaian
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang menggunakan pita gantung (Lencana Pancawarsa, Satyawira Pratama, Karya Bakti, Wiratama, Darma Bakti, Lencana Teladan) dikenakan sebagai berikut:
a) Seragam Upacara:
(1) menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya
b) Seragam Harian:
(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.
(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.
Catatan:
Tanda penghargaan/lencana yang diperoleh dari negara/ organisasi lain dapat dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) lencana dari Gerakan Pramuka dikenakan paling bawah.
(b) lencana dari organisasi kepramukaan dunia dan negara lain dikenakan di atasnya.
(c) lencana dari negara Republik Indonesia dan negara lain dikenakan di atasnya.
(d) Lencana Teladan tidak memiliki masa berlaku, kecuali adanya pencabutan.
Referensi
- ^ Nasional, Kwartir (2012). Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. Jakarta: Kwartir Nasional. hlm. 3 dan 8.
- ^ Nasional, Kwartir (2012). Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. Jakarta: Kwartir Nasional. hlm. 12 dan 13.
- ^ Nasional, Kwartir (2012). Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. Jakarta: Kwartir Nasional. hlm. 8.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka