Kecurangan pemilihan umum

Revisi sejak 10 Maret 2024 09.57 oleh Orangkalimanuk (bicara | kontrib) (Terkait)

Kecurangan pemilihan umum atau manipulasi pemilihan umum adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses pemilihan umum, Kepala Daerah, entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya dan Politik uang. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.

Lihat pula

Pranala luar