Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 11 Maret 2024 02.18 oleh RianHS (bicara | kontrib)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP atau Kemenlutkan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Kementerian Kelautan
dan Perikanan
Republik Indonesia

Lambang kementerian per 8 September 2021


Bendera kementerian
Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gambaran umum
Dibentuk26 Oktober 1999; 25 tahun lalu (1999-10-26)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Kelautan dan Perikanan
Susunan organisasi
MenteriSakti Wahyu Trenggono
Sekretaris JenderalKomjen. Pol. Prof. Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Inspektur JenderalTornanda Syaifullah
Direktur Jenderal
Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT)R. Narmoko Prasmaji
Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB)Dr. TB. Haeru Rahayu, M.Sc.
Ditjen Pengelolaan Ruang LautIrjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H.
Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananR. Nilanto Perbowo
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananLaksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han.
Kepala Badan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP)M. Zulfichar Mochtar
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP)Rifky Effendy Hardijanto
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Rina
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaSuseno
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautAryo Hanggono
Staf Ahli Bidang Kebijakan PublikAchmad Poernomo
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaSaut Parulian Hutagalung
Alamat
Kantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs webwww.kkp.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′44.126″S 106°50′3.887″E / 6.17892389°S 106.83441306°E / -6.17892389; 106.83441306
Gedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs web
www.kkp.go.id
Facebook: KementerianKelautandanPerikananRI X: kkpgoid Instagram: kkpgoid Youtube: UCr-KiDsQqw2AKA1pq2DPsIg Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

 
Lambang kementerian (2011–2021)

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Di masa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[1]

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Persatuan Nasional mengangkat Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[1]

Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[1]

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.[1]

Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.[1]

Tugas dan fungsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
  • penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  • penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[2]

Susunan organisasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Pranala luar