Gunung Tujuh, Kerinci
Gunung Tujuh adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indonesia. Berdiri pada tanggal 05 Juni 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci N0. 03/2006. Pusat pemerintahan di Pelompek. Kecamatan Gunung Tujuh merupakan hasil Pemekaran dari kecamatan Kayu Aro. Jefri afriadi (bicara) 17 Maret 2024 08.36 (UTC)
Gunung Tujuh | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Kerinci | ||||
Populasi (2018) | |||||
• Total | 15.768 jiwa | ||||
Kode pos | 37163 | ||||
Kode Kemendagri | 15.01.15 | ||||
Kode BPS | 1501091 | ||||
Luas | 159,63 km | ||||
Desa/kelurahan | 13 desa | ||||
|
Geografi
Kayu aro berada di ujung Timur Laut kabupaten Kerinci yang berbatasan langsung dengan kabupaten Dharmasraya & Solok selatan, Sumatera barat sebagai berikut:
Utara | Kec. Sangir, Solok Selatan |
Selatan | Kecamatan Siulak Mukai |
Timur | Kec.Asam Jujuhan, Dharmasraya |
Barat | Kecamatan Kayu Aro |
Sejarah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KERINCI
- Menimbang
- a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Kayu Aro menjadi Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh;
- b. bahwa untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh.
- Mengingat
- Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-undang (LN.Tahun 1958 Nomor 108 dan TLN Nomor 1643);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 169, TLN Nomor 3890);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LN Tahun 1999 Nomor 75, TLN. Nomor 3851);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN. Tahun 2004 Nomor 53);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 2004 Nomor 125, TLN. Nomor 4437);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN. Tahun 2005 Nomor 126, TLN. Nomor 4438) ; 2 LD. KEC. GUNUNG 7/ /Zh@-HK06
- Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 2005 Nomor 38, TLN. Nomor 9934);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahapusan dan Penggabungan Daerah (LN. Tahun 2000 Nomor 223, TLN. Nomor 4036);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI DAN BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1
- Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kerinci.
- Kepala Daerah adalah Bupati Kerinci.
- Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Kerinci.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
BAB II PEMBENTUKAN KECAMATAN Pasal 2
- Membentuk Kecamatan Gunung Tujuh di Wilayah Kabupaten Kerinci yang meliputi Desa :
- Wilayah Kecamatan Gunung Tujuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kayu Aro yang dibentuk berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 1974.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Tujuh maka Wilayah Kecamatan Kayu Aro dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Gunung Tujuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III IBUKOTA KECAMATAN Pasal 3
Ibu Kota Kecamatan Gunung Tujuh adalah Pelompek
BAB IV BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN Pasal 4
- Batas Wilayah Kecamatan Gunung Tujuh sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah ini mempunyai batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Wilayah Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat.
- Sebelah utara berbatas dengan Wilayah Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat.
- Sebelah Barat berbatas dengan Wilayah Kecamatan Kayu Aro.
- Sebelah Timur berbatas dengan Wilayah Kabupaten Dharmasraya
- Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berupa peta yang dituangkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Luas Wilayah Kecamatan Gunung Tujuh seluas 162, 50 Km2. ( 16.250 Ha)
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci.
Ditetapkan di Sungai Penuh.pada tanggal 5 Juni 2006 BUPATI KERINCI dto H. FAUZI SIIN
Demografi
Tidak di temukan data suku di kecamatan gunung tujuh
Budaya
Masyarakat Kerinci menganut sistem adat matrilineal. Rumah suku Kerinci disebut "Larik", yang terdiri dari beberapa deretan rumah petak yang bersambung-sambung dan dihuni oleh beberapa keluarga yang masih satu keturunan. Suku Kerinci memiliki banyak tarian tradisional seperti Tarian Asyeik Naik Mahligai, Mandi Taman, Ngayun Luci tarian ini merupakan peninggalan dari tradisi Animisme. Setelah masuknya Islam, Berkembang Tarian yang lebih Islami seperti tari Rangguk, Sike Rebana, dan Iyo-iyo. Suku Kerinci juga memiliki sastra Lisan yang tertuang dalam bentuk Tale, Barendih, Mantau, Nyaho, Kunun dan K'ba. Selain itu,Suku Kerinci memiliki seni bela diridan permainan tradisional seperti Pencak Silat dan Ngadu Tanduk.
Bahasa
Bahasa Kerinci termasuk salah satu anak cabang Bahasa Austronesia, yang dekat dengan Bahasa Melayu Jambi dan Bahasa Minangkabau. Ada lebih dari 130 dialek bahasa yang berbeda di tiap-tiap desa di daerah Kerinci. Ada juga Bahasa yang di gunakan yaitu Batak, Jawa, Minang
Ekonomi
Agrobisnis
Sumber perekonomian utama masyarakat adalah dari sektor agrobisnis yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Hasil pertanian & perkebunan meliputi:
- Sayur mayur: tomat, cabai, kubis, labu, wortel, sawi, kol, buncis, kacang panjang, mentimun, kentang, dll
- Padi
- Tanaman hias
- Kayu-kayuan: Sengon, Jabon
Hasil perikanan & peternakan meliputi:
- Daging & telur ayam kampung (Ayam Buras)
- Daging & telur ayam ras
- Daging Sapi
- Ikan Lele
- Ikan Nila
Industri
Industri banyak bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi meliputi:
- Industri makanan olahan (dodol kentang, keripik kentang, aneka camilan, dll)
- Industri minuman olahan (Teh Kulit Kayu Manis/Teh Kayu Manis, Minuman Herbal dari rempahan, (seperti: Sari Kunyit Sirih, Sari Kunyit Putih, Sari Jahe Merah, Sari Temulawak), sirup kayu manis, dll)
- Industri pemotongan & pengolahan kayu
- Industri pengolahan daging ayam kampung
Pariwisata
Wisata Gunung
- Gunung Tujuh
Wisata Air Terjun
- Air Terjun Telun Berasap
Wisata Danau
- Danau Gunung Tujuh
Pendidikan
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan