Pelaksana tugas

Pengisi sementara sebuah jabatan administrasi
Revisi sejak 25 September 2009 08.04 oleh Kembangraps (bicara | kontrib) (memindahkan Plt. ke Pelaksana Tugas)

Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) adalah posisi jabatan dalam administrasi negara (Indonesia) yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu berhalangan atau terkena aturan hukum untuk tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas dipilih oleh pejabat setingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota. Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Lihat pula