Kamil Kamka

Revisi sejak 22 Maret 2024 09.56 oleh Rang Djambak (bicara | kontrib) (Pranala luar: Bagian dari pemeliharaan Kategori:Tokoh Minangkabau. Untuk para Wikipediawan, jangan menambahkan kembali kategori tokoh Minangkabau ke halaman ini, karena artikel telah dikategorikan ke sub kategori yang tepat. Kategori Tokoh Minangkabau hanya berisi sub kategori.)

H. Kamil Kamka SH. Datuak Inyiak Bandaro (lahir 1931 – meninggal di Jakarta, 1 Mei 2004 pada umur 73 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia.[1] Ia pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kehakiman ke–3 yang bertugas dari tahun 1980-1985.[2] Kamil Kamka juga pernah mengabdi sebagai anggota DPR/MPR RI.

Kamil Kamka
Lahir1931
Kecamatan Lengayang, Kambang, Pesisir Selatan, Hindia Belanda
Meninggal1 Mei 2004 (umur 73)
Jakarta
KebangsaanIndonesia
PekerjaanAhli hukum
Dikenal atasInspektur Jenderal Kehakiman

Dalam sosial kemasyarakatan, Kamil Kamka pernah diserahi amanah sebagai Ketua BK3AM (Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kerapatan Adat Minangkabau). Kamil yang merupakan tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada 2 Mei 2004.

Karier dan kegiatan

  • Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman
  • Anggota DPR/MPR RI
  • Ketua BK3AM (Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kerapatan Adat Minangkabau)
  • Ketua dan Pembina IKPS (Ikatan Keluarga Pesisir Selatan)
  • Kepala Kaum Suku Kampai Nyiur Gading, Desa Padang Tabek, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan

Referensi

  1. ^ Ali Said SH dan Kamil Kamka Store.tempo.co, 30 November 1980. Diakses 19 Mei 2013.
  2. ^ Sejarah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 21 Juli 2011. Diakses 19 Mei 2013.

Pranala luar