Pembicaraan:KRI Makassar (590)

Revisi sejak 22 Maret 2024 15.25 oleh Gung Sunu (bicara | kontrib) (Gung Sunu memindahkan halaman Pembicaraan:KRI Makassar (590) ke Pembicaraan:Landing platform dock kelas Makassar: Judul salah eja)

Adakah mungkin kapal perang rumah sakit dilengkapi dengan persenjataan? Adakah ini dibenarkan dalam undang-undang antarabangsa. Kapal yang bersenjata biasanya dianggap ancaman dan akan dimusnahkan dalam pertempuran. Yosri 01:18, 9 Januari 2008 (UTC)

The Indonesia vessel is not white, and though it is marked by a large red cross, it is also armed, which disqualifies it from protection as a hospital ship under interntational law. http://www.globalsecurity.org/military/world/hospital-ships.htm Yosri (bicara) 13:02, 25 Maret 2009 (UTC)
Kembali ke halaman "KRI Makassar (590)".