Kepala daerah

pemimpin daerah (gubernur, wali kota, bupati) yang berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat Indonesia
Revisi sejak 27 Maret 2024 19.06 oleh Tatuwikh (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 25480827 oleh Nyilvoskt (bicara))

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur, Wakil bupati, dan Wakil wali kota. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.

Persyaratan

Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  12. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
  16. Berpendidikan paling rendah setara 1 (S1) dan bukan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat sebagai jaminan kualitas kepemimpinan yang berkualitas.
  17. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
  19. Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
  20. Status dalam catatan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat bukan sebagai calon terpilih Pemilu tingkat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat Repubkik Indonesia, dan Presiden dan Wakil Presiden.