Diskresi administratif

Revisi sejak 31 Maret 2024 12.33 oleh Erika Nur Azizah (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Diskresi Administratif Pengertian diskresi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “discretion” atau “discretion power”, sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.[1]

Definisi Diskreasi Menurut Pakar Hukum

Referensi

https://jdih.babelprov.go.id/diskresi-dan-penerapannya

  1. ^ "Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". jdih.babelprov.go.id. Diakses tanggal 2024-03-31.