Diskresi administratif

Revisi sejak 31 Maret 2024 13.24 oleh Erika Nur Azizah (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)

Diskresi Administratif Pengertian diskresi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “discretion” atau “discretion power”, sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.[1]

Definisi Diskreasi Menurut Pakar Hukum

  1. S Prajudi Atmosudirjo (1993-82), kebebasan dari para pejabat administrasi negara untuk bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri
  2. Indroharto (1993:99-101), sebagai wewenang fakultatif. Badan atau pejabat negara tidak mewajibkan menerapkan wewenangnya dalam tata usaha negara
  3. Diana Halim Koentjoro (2004:41), mengartikan freies ermessen sebagai tindakan untuk menyelesaikan masalah ketika keadaan genting yang memaksa negara atau pemerintah (eksekutif) dimana peraturan untuk penyelesaian masalah itu belum ada.[2]

Diskreasi kepada Pemerintah

Diskreasi pemerintah merupakan hal yang pasti diberikan kepada suatu negara hukum. Administrasi negara merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Jika didalam kebijakan pemerintah ada unsur sewenang-wenang maka dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang menyimpang. Kebijakan juga dianggap menyimpang jika bertentangan dengan kepentingan umum. Cara menguji unsur penyalahgunaan wewenang diuji menggunakan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel)

Referensi

  1. ^ "Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". jdih.babelprov.go.id. Diakses tanggal 2024-03-31. 
  2. ^ Mustamu, Julista (2011-06-30). "DISKRESI DAN TANGGUNGJAWAB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN". SASI (dalam bahasa Inggris). 17 (2): 1. ISSN 2614-2961.