Amicus curiae (secara harfiah, "sahabat pengadilan"; plural, amici curiae) adalah orang atau organisasi yang dalam suatu perkara hukum yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

Referensi