Amicus curiae
Amicus curiae (secara harfiah, "sahabat pengadilan"; plural, amici curiae) adalah orang atau organisasi yang dalam suatu perkara hukum yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.
Referensi
- Merriam-Webster Online Dictionary
- Dictionary – MSN Encarta( 2009-10-31)
- Definitions from Dictionary.com
- The Free Online Dictionary, Thesaurus and Encyclopedia