Eddy Army
Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. (lahir 8 Januari 1954) adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. Seorang putra Minangkabau yang lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ia memulai karier kehakiman sejak 1984.
Biografi | |
---|---|
Kelahiran | 8 Januari 1954 (70 tahun) Selayo |
Data pribadi | |
Kelompok etnik | Orang Minangkabau |
Pendidikan | SMA Negeri 1 Solok Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Fakultas Hukum Universitas Andalas Universitas Jayabaya |
Kegiatan | |
Pekerjaan | pegawai negeri sipil, Hakim |
Bekerja di | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Eddy Army dilahirkan di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954. Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Solok (1972). Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.[1]
Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983. Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985. Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007. Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009. Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[1] Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.[2]
Pada Januari 2022, Eddy Army menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.[3] Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.[4]
Rujukan
- ^ a b https://books.google.co.id/books?id=pL_8DwAAQBAJ&pg=PA261
- ^ https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/726-ketua-ma-lantik-empat-hakim-agung-baru
- ^ https://news.detik.com/berita/d-5886157/jejak-hakim-agung-yang-minta-djoko-tjandra-terpidana-korupsi-rp-546-m-bebas
- ^ https://news.detik.com/berita/d-6050160/ma-sunat-hukuman-brigjen-prasetijo-utomo-di-kasus-surat-jalan-djoko-tjandra