Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
Organisasi Advokat
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
- Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara)
- Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)