Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat merupakan salah satu unit vertikal setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat membawahi 16 (enam belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu:[1]

  1. KPP Madya Jakarta Pusat
  2. KPP Madya Dua Jakarta Pusat
  3. KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
  4. KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
  5. KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
  6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
  7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  8. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
  9. KPP Pratama Jakarta Senen
  10. KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
  11. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
  12. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
  13. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  14. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
  15. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
  16. KPP Pratama Jakarta Kemayoran

Wilayah Kerja

sunting

Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Pusat meliputi seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang dibagi berdasarkan kelurahan dan kecamatan. Khusus untuk KPP Madya Jakarta Pusat dan KPP Madya Dua Jakarta Pusat meliputi seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Pusat.[1]

No Nama Unit Kerja Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kecamatan Kelurahan
1 KPP Madya Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Kelurahan
2 KPP Madya Dua Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Kelurahan
3 KPP Pratama Jakarta Menteng Satu Menteng Kebon Sirih
4 KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Menteng Menteng

Pegangsaan

Cikini

5 KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga Menteng Gondangdia
6 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tanah Abang Karet Tengsin
7 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tanah Abang Petamburan

Kebon Melati

Kebon Kacang

Kampung Bali

8 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Tanah Abang Bendungan Hilir

Gelora

9 KPP Pratama Jakarta Senen Senen Seluruh kelurahan
10 KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih Cempaka Putih

Johar Baru

Seluruh kelurahan

Seluruh kelurahan

11 KPP Pratama Jakarta Gambir Satu Gambir Gambir

Kebon Kelapa

12 KPP Pratama Jakarta Gambir Dua Gambir Cideng

Petojo Selatan

13 KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Gambir Duri Pulo

Petojo Utara

14 KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Sawah Besar Gunung Sahari Utara

Mangga Dua Selatan

15 KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Sawah Besar Pasar Baru

Kartini

Karang Anyar

16 KPP Pratama Jakarta Kemayoran Kemayoran seluruh kelurahan

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tugas Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]

Fungsi

sunting

Sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki fungsi, yaitu:[2]

  • analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
  • pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
  • pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
  • penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
  • pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
  • pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
  • pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal

Struktur Organisasi

sunting

Struktur organisasi Kantor Wilayah selain Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:[2]

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

sunting
  1. ^ a b "PMK No. 184/PMK.01/2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-14. 
  2. ^ a b c "PMK No. 210/PMK.01/2017". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-14.