KB Bukopin Syariah
KB Bank Syariah (dahulu: Bank Syariah Bukopin dan Bank KB Bukopin Syariah) adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. Sebagai salah satu bank nasional di Indonesia, sejarah Perseroan dimulai pada 1990 dengan meleburnya 2 (dua) bank pasar, yakni BP Gunung Sindoro di Surakarta dan BP Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur. Proses peleburan ini termaktub dalam Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1659/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Salah satu dari kedua bank ini didirikan sebelumnya pada 24 Desember 1971, dan kemudian menjadi surviving entity dari salah satu yang melebur ke dalamnya.[1] Dengan peleburan ini, statusnya pun meningkat menjadi bank umum dengan nama PT Bank Swansarindo International. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/I/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991, PT Bank Swansarindo International memperoleh izin usaha sebagai umum dan pemindahan kantor pusat ke Jakarta. Pada tahun 1993, bank ini memiliki aset Rp 83 miliar, dimiliki Sarindo Group (Sari Putra Joseph).[2]
KB Bank Syahriah | |
Privat | |
Industri | Perbankan Syariah |
Didirikan | Jakarta, Indonesia (1990) |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Tokoh kunci | Koko T. Rachmadi (Presiden Direktur) |
Induk | Bank KB Bukopin |
Situs web | http://www.kbbanksyariah.co.id |
Dalam perkembangannya, atas dasar pertimbangan bisnis pada akhir 2002, Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, mengakuisisi PT Bank Swansarindo International. Dengan persetujuan Bank Indonesia (BI) yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal 24 Januari 2003 dan dituangkan dalam Akta Nomor 109 tanggal 31 Januari 2003, PT Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia. Akan tetapi, bank tersebut dalam perkembangannya justru mengalami kondisi keuangan yang memburuk.[3][4]
Untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan menyehatkan operasinya, selama 2005-2008 PT Bank Bukopin, Tbk. terlibat dalam asistensi kegiatan operasional PT Bank Persyarikatan Indonesia. Tambahan modal juga diberikan PT Bank Bukopin, Tbk. untuk memperkuat bisnis PT Bank Persyarikatan Indonesia. Setelah beberapa tahun di bawah asistensi PT Bank Bukopin, Tbk. dan melihat peluang bisnis di perbankan syariah. Anda juga harus mengetahui tentang penjelasan mengenai peluang bisnis[5], PT Bank Persyarikatan Indonesia mengubah arah bisnisnya dari bank konvensional menjadi bank syariah. Izin usaha berdasarkan prinsip syariah pun diperoleh dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008. Atas dasar surat keputusan tersebut, nama PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Secara resmi Perseroan melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah pada Selasa, 11 Zulhijah 1430 H atau 9 Desember 2008.
Manajemen[6]
Dewan Komisaris:
- Mustafa Abubakar sebagai Komisaris Utama Independen
- Abdul Mu’ti sebagai Komisaris Independen
- Deddy S.A. Kodir sebagai Komisaris
Direksi:
- Koko Tjatur Rachmadi sebagai Direktur Utama
- Adil Syahputra sebagai Direktur
- Agus Suhendro sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah:
- Ikhwan Abidin sebagai Ketua DPS
- Syamsul Anwar sebagai Anggota DPS
Referensi
- ^ Informasi, Volume 12,Masalah 145-150
- ^ Eksekutif, Masalah 183-186
- ^ Muhammadiyah Terseret Bank Persyarikatan?
- ^ Bank Persyarikatan Indonesia Masuk Pengawasan Khusus BI
- ^ Okeinvesting.com. "Penjelasan Tentang Peluang Bisnis di Bank. – Okeinvesting.com". www.Okeinvesting.com. Diakses tanggal 2022-12-11.
- ^ genpi, ragil (04 Oktober 2022). "Profil Direktur Utama Bank Bukopin Syariah Indra Falatehan, Kaya Pengalaman". Genpi.co. Diakses tanggal 04 Oktober 2022.
Pranala luar
- Situs Resmi [6]