Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Revisi sejak 27 April 2024 23.10 oleh 2001:448a:4007:1152:647c:7aeb:67b0:4ab5 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Setjen Kemnaker) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi, Ph.D.
Kepala Biro
Perencanaan dan Manajemen KinerjaDarmawansyah
KeuanganRohman, S.E, M.M
Organisasi dan Sumber Daya Manusia AparaturHelmiaty Basri
Hukum-
UmumDian Kreshnadjati, SE.
Kerja sama Luar NegeriIndah Anggoro Putri
Hubungan MasyarakatSoes Hindharno
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan

Susunan Organisasi sunting

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
  2. Biro Keuangan
  3. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
  4. Biro Hukum
  5. Biro Umum
  6. Biro Kerja Sama Luar Negeri
  7. Biro Hubungan Masyarakat

Referensi sunting

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Sekretariat Jenderal". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF