Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Revisi sejak 28 April 2024 03.28 oleh 2001:448a:4007:1152:658:7687:9c63:2d3b (bicara) (Singkatan set Kemensetneg)

Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (disingkat Sekretariat Kemensetneg RI) adalah unsur pembantu Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1]

Sekretariat
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisSetya Utama
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 17 - 18 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.setneg.go.id

Tugas

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.[1]

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
  4. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  5. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi