Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Setjen PUPR) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 |
Susunan organisasi | |
Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR | Ir. Mohammad Zainal Fatah |
Situs web | |
https://setjen.pu.go.id/ |
Sesuai dengan,[2] Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, terdiri atas:
- Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri
- Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Biro Hukum;
- Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
- Biro Komunikasi Publik
Selain Biro di atas, terdapat pusat-pusat di bawah koordinator Sekretariat Jenderal, yaitu:
- Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Menteri PUPR No 15 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-28. Diakses tanggal 2019-02-28.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi