Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia

Revisi sejak 28 April 2024 03.45 oleh Fazily (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:658:7687:9C63:2D3B (bicara) ke revisi terakhir oleh RianHS)

Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Susunan organisasi
Sekretariat Jenderal Kementerian PUPRIr. Mohammad Zainal Fatah
Situs web
https://setjen.pu.go.id/

Sesuai dengan,[2] Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri
  2. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Umum;
  5. Biro Hukum;
  6. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
  7. Biro Komunikasi Publik

Selain Biro di atas, terdapat pusat-pusat di bawah koordinator Sekretariat Jenderal, yaitu:

  1. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  3. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah

Referensi

Pranala luar