Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS |
Sekretaris Direktorat Jenderal | - |
Direktur | |
Direktur Pelayanan Kesehatan Primer | - |
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan | - |
Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional | - |
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan | - |
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan | - |
Kantor pusat | |
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
yankes |
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Rumah sakit
Artikel ini tidak lengkap. Silakan bantu memperbaiki artikel ini, atau diskusikan hal ini di halaman pembicaraan. |
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengoperasikan sejumlah rumah sakit umum dan khusus yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI.[2]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.
- ^ "RS Online". SIRS Kementerian Kesehatan RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-18. Diakses tanggal 16 April 2022.