Asas Keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsi para pihak yang membuat perjanjian. Dalam penegakan hukum, terdapat prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Prinsip ini tercermin dalam konsideran huruf c, yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara dua aspek penting dalam penegakan hukum, yaitu perlindungan hak asasi manusia dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. [1]

Asas keseimbangan dapat dijelaskan sebagai prinsip yang menuntun pembuatan keputusan hukum dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan dan saling bertentangan. Prinsip ini mengharuskan para penegak hukum untuk mencapai suatu titik tengah yang memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia adalah prinsip mendasar dalam hukum yang mengakui setiap individu memiliki nilai dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi. Hal ini mencakup hak-hak dasar manusia seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan martabat pribadi. Penegakan hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak merendahkan martabat manusia dan tidak melanggar hak-hak yang melekat pada dirinya.[1]

Di sisi lain, hukum juga bertujuan untuk melindungi kepentingan dan menjaga ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Kepentingan masyarakat mencakup berbagai hal, seperti keamanan publik, stabilitas sosial, dan kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan ini, penegakan hukum perlu mengambil langkah-langkah yang dapat menjaga ketertiban, mencegah kejahatan, dan menanggapi pelanggaran hukum dengan tegas.

Prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat menuntut penegak hukum untuk menjaga harmoni antara dua aspek ini. Penegakan hukum yang efektif adalah yang mampu menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu tanpa mengorbankan kepentingan dan ketertiban masyarakat, begitu pula sebaliknya.

Dalam konteks penegakan hukum, prinsip ini dapat dilihat dalam berbagai kasus, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. Dalam menangani kasus semacam itu, penegak hukum harus memastikan bahwa tindakan yang diambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat tanpa mengorbankan kepentingan dan ketertiban masyarakat secara umum.[1]

Asas Keseimbangan

Keadilan

Keadilan merupakan salah satu nilai yang menjadi pijakan utama dalam asas keseimbangan dalam hukum. Prinsip ini menegaskan perlunya menciptakan keadilan dalam setiap tindakan penegakan hukum yang diambil oleh lembaga atau individu yang berwenang.[2] Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai konsep keadilan dalam konteks asas keseimbangan:

Pentingnya Keadilan

Keadilan merupakan nilai fundamental yang menjadi landasan bagi sistem hukum yang berfungsi dengan baik. Konsep keadilan menuntut perlakuan yang adil dan setara terhadap semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik mereka. Dalam konteks asas keseimbangan, keadilan menjadi tujuan utama yang ingin dicapai dalam penegakan hukum.[3]

Pertimbangan Terhadap Kepentingan yang Ada

Asas keseimbangan menuntut penegak hukum untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam setiap situasi hukum. Ini termasuk kepentingan individu yang terlibat langsung dalam kasus tersebut, serta kepentingan masyarakat umum secara keseluruhan. Dalam proses pengambilan keputusan, penegak hukum harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak atau kelompok, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

Kesetaraan Perlakuan

Asas keseimbangan menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. Ini berarti bahwa semua individu harus diperlakukan dengan cara yang sama, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil berdasarkan faktor-faktor seperti jenis kelamin, ras, agama, atau status sosial. Prinsip ini mencerminkan keyakinan bahwa keadilan hanya dapat tercapai jika semua orang memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum.

Penegakan Hukum yang Proporsional

Asas keseimbangan juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Ini berarti bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, dan tidak boleh melebihi batas yang diperlukan untuk mencapai keadilan. Dalam hal ini, penegak hukum harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, situasi individu yang terlibat, dan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Rujukan

  1. ^ a b c Harahap, S.H, M. Yaya (25 Mei 1985). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 38. ISBN 978-979-007-930-4. 
  2. ^ Bingham, Tom (2011-07-07). The Rule of Law (dalam bahasa Inggris). Penguin UK. ISBN 978-0-14-196201-6. 
  3. ^ Soesilo (R.) (1976). Teknik berita acara (proses perbal): ilmu bukti dan laporan : dilengkapi dengan contoh-contoh. Politeia.