Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

badan pemerintah Indonesia
Revisi sejak 3 Mei 2024 13.44 oleh 2001:448a:400a:28d0:b2d0:7dbd:9112:e845 (bicara) (Tanggung jawab kpd menteri)

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendikbudristek RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMenyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang
Situs web
http://itjen.kemdikbud.go.id/

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat Investigasi.[1]

Referensi