Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
badan pemerintah Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendikbudristek RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | Chatarina Muliana Girsang |
Situs web | |
http://itjen.kemdikbud.go.id/ |
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III; dan
- Inspektorat Investigasi.[1]
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-28. Diakses tanggal 2015-09-27.