Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek

rumah sakit di Indonesia
Revisi sejak 3 Mei 2024 14.23 oleh 2001:448a:400a:28d0:b2d0:7dbd:9112:e845 (bicara) (Update organisasi dan tata kerja)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (disingkat RSUD Abdoel Moeloek atau RSUDAM) adalah sebuah rumah sakit type A yang terletak di Bandar Lampung, Indonesia. Rumah sakit ini berada di Jalan Dr. Rivai dan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdoel Moeloek
Pemerintah Provinsi Lampung
Geografi
LokasiJl. Dr. Rivai No. 6, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanRumah sakit Umum
JenisRumah sakit umum dan Rumah sakit pendidikan
Afiliasi dengan universitasSasana Husada
Sejarah
Dibuka1914

Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek saat ini menjadi RS rujukan tertinggi untuk Rumah Sakit di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sejarah

sunting

RSUDAM didirikan tahun 1914 sebagai rumah sakit perkebunan Pemerintah Hindia Belanda untuk merawat buruh perkebunannya. Pada awal berdirinya, rumah sakit ini berkapasitas 100 tempat tidur. Kepemilikan rumah sakit ini terus berubah sejalan dengan perubahan pemerintahan, sejak tahun 1942 sampai sekarang pengelolanya adalah:

  • Tahun 1942 s.d 1945 sebagai rumah sakit tempat merawat tentara Jepang
  • Tahun 1945 s.d 1950 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Pusat RI.
  • Tahun 1950 s.d 1964 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan
  • Tahun 1964 s.d 1965 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Kodya Tanjungkarang
  • Tahun 1965 s.d sekarang sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung

Sejak tahun 1984 berdasarkan SK. Gubernur Provinsi Lampung No.G/180/B/HK/1984, tanggal 7 Agustus 1984 nama rumah sakit ini berganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, kemudian berdasarkan Perda. Provinsi Lampung No. 8 tahun 1985 tanggal 27 Februari 1995, diubah menjadi RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor: 139 tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor: 173 tahun 1995, tanggal 28 November 1995.

Sejak berdiri sampai sekarang rumah sakit ini telah mengalami tujuh belas kali pergantian direktur, mulai dari Dr. Dam Stoh sebagai direktur pertama pada tahun 1929 sampai dengan sekarang direktur ke-17 Dr. Rellyani, M.Kes. Sedangkan nama Abdul Moeloek diabadikan sebagai nama rumah sakit dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia adalah direktur ke-5 rumah sakit ini sekaligus sebagai direktur dengan masa kepemimpinan paling panjang yaitu tahun 1942 s.d tahun 1957.

Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor: 12 tahun 2000, tanggal 8 Juni 2000 RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung melalui surat persetujuan No.: 13 tahun 2000 tanggal 8 Juni 2000, sedangkan pelaksanaannya sebagai Unit swadana Daerah diatur dengan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 25 tahun 2000 tanggal 25 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda Provinsi Lampung No. 12 tahun 2000.

Struktur Organisasi

sunting

Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung[1]

Ketenagaan

sunting
  • Jumlah tenaga berdasarkan tingkat pendidikan
  1. Di Bawah D3 = 11
  2. D3 = 67
  3. D4 = 1
  4. S1 = 68
  5. S2 = 46

Jumlah 193

  • Jumlah tenaga berdasarkan jenjang fungsional
  1. Apoteker = 3
  2. Asisten Apoteker = 13
  3. Dokter = 33
  4. Dokter Gigi = 4
  5. Penyuluh Kesehatan Masyarakat = 7
  6. Perawat Gigi = 5
  7. Sanitarian = 4
  8. Tenaga Perawatan = 360

Jumlah 429

  • Jumlah peneliti berdasarkan bidang keahlian

(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan).

Fasilitas yang dimiliki

sunting
  • Instalasi Bedah Central
  • Instalasi Forensik
  • Instalasi Rawat Jalan
  • Instalasi Rawat Inap
  • Instalasi Gawat Darurat(IGD)
  • Instalasi Intensive Care Unit (ICU)
  • Instalasi Radiologi
  • Instalasi Farmasi
  • Instalasi Rehabilitasi Medik
  • Instalasi Medical Check Up (MCU)
  • instalasi Radiologi Klinik (PK)
  • Instalasi Patologi Anatomi (PA)
  • instalasi Gizi
  • Instalasi Limbah
  • Instalasi Kebersihan dan Keindahan/Sanitasi
  • Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS)
  • Instalasi Electronic Data Processing (EDP)
  • Ambulans
  • Perpustakaan

Jenis Layanan yang Diberikan:

  1. Peminjaman Buku

Publikasi

sunting

Majalah/jurnal yang diterbitkan:

  • Buleram (Buletin RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung )

Kerjasama Penelitian

sunting

(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan)

Referensi

sunting
  1. ^ Lampung, Gubernur (25 Februari 2020). "Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2020". PPID Provinsi Lampung. Diakses tanggal 3 Mei 2024.