Aborsi paksa adalah tindakan pemaksaan kepada ibu hamil untuk menghentikan kehamilan atau menggugurkan kandungannya tanpa persetujuan dari korban[1].

Perempuan yang menghentikan kehamilannya karena paksaan dari pihak lain disebut sebagai penyintas aborsi paksa.[2]

Faktor

Faktor yang mendasari aborsi paksa ini dapat berbeda pada tingkat individu dan pada tingkat negara.

Faktor individu

Tindakan aborsi paksa pada tingkat individu dapat dipengaruhi oleh status perkawinan dan penyebab kehamilan, tingkat pendidikan dan kemandirian, dorongan interpersonal, norma sosial, norma agama, serta kematangan psikologis.[3]

Faktor negara

Faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan aborsi paksa pada tingkat negara terkait dengan informasi kesehatan reproduksi, dan sistem pelayanan kesehatan[3]

Referensi

  1. ^ "forced abortion | European Institute for Gender Equality". eige.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 2024-05-01. Diakses tanggal 2024-05-04. 
  2. ^ Floranti, Diantika Rindam (2021-04-02). "Perlindungan Hukum Bagi Penyintas Aborsi Paksa di Indonesia". Justitia Jurnal Hukum. 5 (1). doi:10.30651/justitia.v6i1.6059. ISSN 2579-6380. 
  3. ^ a b Frederico, Mónica; Michielsen, Kristien; Arnaldo, Carlos; Decat, Peter (2018-02). "Factors Influencing Abortion Decision-Making Processes among Young Women". International Journal of Environmental Research and Public Health. 15 (2): 329. doi:10.3390/ijerph15020329. ISSN 1661-7827. PMC 5858398 . PMID 29438335.