Ranoyapo, Ranoyapo, Minahasa Selatan
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Ranoyapo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ranoyapo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Selatan | ||||
Kecamatan | Ranoyapo | ||||
Kode pos | 95362 | ||||
Kode Kemendagri | 71.05.03.2003 | ||||
Luas | 642 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 1892 | ||||
|
Sejarah
suntingDesa Ranoyapo telah didirikan sejak tanggal 15 November 1919. Kepala pemerintahan pertamanya bernama Johan Oroh dan Derk Sembel yang berasal dari wilayah Langowan di Minahasa Tengah. Sebelum terbentuk sebagai desa, wilayah Desa Ranoyapo merupakan salah satu dusun dalam wilayah Desa Poopo.
Pada tahun 1930, nama Dusun Ranoyapo diubah menjadi Dusun Langowan Baru. Pada tahun 1934, status Dusun Langowan Baru diubah menjadi desa definitif oleh Pemerintah Hindia Belanda dan diberi nama Desa Ranoyapo. Namanya berasal dari kata Rano yang berarti air, y (i) berarti air, dan apo berarti Tuhan. Sehingga arti dari nama ranoyapo adalah air dari Tuhan.
Pemerintahan
suntingSejak didirikan, Desa Ranoyapo telah dipimpin oleh 12 kepala desa (Hukum Tua). Sejak tanggal 12 November 2008 dipimpin oleh Hukum Tua Welly Jerry Liwe (2008-2014). Desa ini memiliki 8 jaga(dusun) serta 6 Gereja yaitu GMIM, GPdI, Katholik, KGPM, GKBI, dan GGP. Mayoritas masyarakat adalah petani dan padi sawah menjadi komoditas utama masyarakat desa. Desa ini salah satu desa penghasil padi sawah di Kabupaten Minahasa Selatan.
Perayaan
suntingSetiap tanggal 15 November, penduduk di Desa Ranoyapo mengadakan perayaan untuk tujuan menyukuri ibada di dalam gereja. Mereka membersihkan area pekuburan leluhur dan mengadakan berbagai kegiatan lain di lapangan desa.
Referensi
sunting