Kementerian Sosial Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos), dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos), adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.[1] Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Tri Rismaharini.[2]

Kementerian Sosial Republik Indonesia
Lambang Kementerian Sosial
Bendera Kementerian Sosial
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin
Susunan organisasi
MenteriTri Rismaharini
Sekretaris JenderalHarry Hikmat
Inspektur JenderalDadang Iskandar
Direktorat Jenderal Rehabilitasi SosialPepen Nazaruddin
Direktorat Jenderal Pemberdayaan SosialEdi Suharto
Staf Ahli
Bidang Perubahan dan Dinamika SosialAdhi Karyono
Bidang Teknologi Kesejahteraan SosialAsep Sasa Purnama
Bidang Aksesibilitas Sosial-
Alamat
Kantor pusatJl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430
Situs webhttp://www.kemsos.go.id

Sejarah

Masa awal kemerdekaan

Menteri Sosial pertama pada masa awal kemerdekaan dipercayakan pada Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang ada waktu itu membawahi kurang lebih 30 orang pegawai untuk Bagian Perburuhan dan Bagian Sosial. Hampir semua pegawai tersebut kurang/tidak berpengetahuan dan berpengalaman cukup mendalam dalam bidang perburuhan dan bidang sosial. Pada awalnya kantor Kementerian Sosial berlokasi di Jalan Cemara no. 5, Jakarta namun pada waktu Ibu kota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, pada tanggal 10 Januari 1946 kantor Kementerian Sosial ikut pindah ke gedung Seminari di Jl. Code, Yogyakarta. Kemudian ketika pemerintahan Republik Indonesia pindah kembali ke Jakarta, Kantor Kementerian Sosial menempati kantor di Jalan Ir. Juanda 36, Jakarta Pusat, dan mengalami perpindahan lokasi lagi ke Jalan Salemba Raya 28 Jakarta Pusat sampai sekarang.[3]

Masa pembubaran (likuidasi)

Pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Sosial (Kementerian Sosial) dan Departemen Penerangan dibubarkan. Saat itu Presiden Abdurrahman Wahid menggagas bahwa pelayanan kesejahteraan sosial cukup dilakukan oleh masyarakat. Namun keadaan berkata lain, secara tidak diduga pula, saat itu muncul berbagai masalah kesejahteraan sosial seperti bencana alam, bencana sosial, populasi anak jalanan dan anak telantar semakin bertambah terus jumlahnya, sehingga para mantan petinggi Kementerian Sosial pada waktu itu menggagas untuk dibentuknya sebuah Badan yang berada langsung di bawah Presiden, maka terbentuklah Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).[3]

Masa penggabungan

Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Kementerian Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks. Kemudian pada masa Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.[3]

Tugas dan fungsi

 
Gedung Kementerian Sosial RI di Jakarta

Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  2. Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  3. Penetapan standar rehabilitasi sosial;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.[4]

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, Kementerian Sosial terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
  4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
  5. Inspektorat Jenderal;
  6. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
  7. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
  8. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
  9. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.[4]

Lihat pula

Referensi