Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Revisi sejak 17 Mei 2024 03.52 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (disingkat BP3) adalah Lembaga Nonstruktural di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.[1]

Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan
BP3
Gambaran umum
SingkatanBP3
Didirikan2021
Dasar hukum pendirianPerpres Nomor 9 Tahun 2021
Struktur
Ketua Dewan PembinaBasuki Hadimuljono
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga ini terdiri atas:

Referensi

sunting
  1. ^ "Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit". Bisnis. 25 Februari 2021. Diakses tanggal 10 Mei 2021. 

Pranala luar

sunting