Kecelakaan bus Subang 2024
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Mei 2024. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Kecelakaan bus maut ini terjadi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kecelakaan ini melibatkan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok serta sebuah mobil dan beberapa motor. Kecelakaan ini mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
Kecelakaan bus Subang Mei 2024 | |
---|---|
Rincian | |
Tanggal | 11 Mei 2024 |
Waktu | Sekitar 18.45 WIB |
Letak | Kabupaten Subang, Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Jalur | Jalan raya Ciater |
Operator | PO Trans Putera Fajar |
Pemilik | PT. Jaya Guna Hage |
Layanan | Jawa Barat |
Jenis kecelakaan | Tabrakan langsung |
Penyebab | Bus oleng dan rem blong. |
Statistik | |
Bus | Trans Putera Fajar |
Kendaraan | Feroza, Honda Vario |
Penumpang | 61 |
Kru | 1 |
Meninggal dunia | 11 |
Luka-luka | 53 |
Bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang pada 11 Mei 2024, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan beberapa luka-luka. Bus yang diduga mengalami rem blong menabrak sepeda motor dan terguling di turunan. Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dan investigasi lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian dan KNKT untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Kronologi
Pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini terjadi setelah acara perpisahan sekolah usai dan bus sedang dalam perjalanan kembali ke Depok dari Bandung.
Bus yang dikemudikan oleh Sadira, seorang sopir freelance, tiba-tiba oleng saat melintasi turunan dan menabrak sepeda motor di jalur berlawanan sebelum akhirnya terguling. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa bus pariwisata tersebut merupakan hasil modifikasi menjadi high deck dan sopir bukanlah karyawan tetap PO bus. Hal ini memicu kekhawatiran tentang keamanan dan kelayakan bus pariwisata, terutama yang digunakan untuk mengangkut rombongan pelajar.
Kecelakaan ini juga berdampak luas pada kegiatan study tour di berbagai daerah. Setidaknya 11 daerah, termasuk DKI Jakarta, melarang atau membatasi kegiatan study tour ke luar sekolah sebagai respons terhadap kecelakaan ini.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Investigasi
Investigasi kecelakaan bus maut di Subang pada 11 Mei 2024 melibatkan kepolisian, KNKT, dan Hino. Polisi menetapkan sopir sebagai tersangka dan menyelidiki PO bus serta karoseri terkait kelayakan kendaraan. KNKT fokus pada analisis kondisi jalan, kelayakan teknis bus termasuk modifikasi yang dilakukan, serta faktor manusia seperti kelelahan dan kompetensi sopir. Hino, sebagai produsen sasis bus, turut berpartisipasi dalam investigasi untuk memastikan apakah ada masalah teknis pada produk mereka. Fokus utama investigasi adalah kelayakan bus, faktor manusia, dan kondisi jalan untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Korban
Kecelakaan bus ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, termasuk siswa SMK Lingga Kencana Depok, pengendara sepeda motor, dan penumpang lainnya. 53 Korban luka-luka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Akibat
Tragedi ini memicu pelarangan atau pembatasan study tour di 11 daerah, mendorong investigasi mendalam oleh kepolisian dan KNKT terhadap kelayakan bus, kompetensi sopir, dan kondisi jalan. Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Kecelakaan ini juga memicu perdebatan tentang regulasi modifikasi kendaraan dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.