Pemerintah Kota Depok

pemerintah daerah di Jawa Barat, Indonesia

Pemerintahan Kota Depok merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok.

Pemerintah Provinsi
Jawa BaratPemerintah Kota
Depok
Pusat pemerintahan Kota Depok
Dasar hukum
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999
Kepala daerah
Wali kotaMohammad Idris
Wakil wali kotaImam Budi Hartono
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaTengku Muhammad Yusufsyah Putra
Wakil ketua
Perangkat daerah
Sekretariat daerahSupian Suri
(Sekretaris Daerah)
Pembagian administratif
Jumlah kecamatan11
Situs resmi
www.depok.go.id

Pemerintahan Kota Depok dipimpin oleh seorang Wali Kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok terdiri atas Pemerintah Kota Depok (Pemkot) dan DPRD Kota Depok.

Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menggelar rapat paripurna bersama dengan Wali Kota untuk membuat anggaran tahun selanjutnya dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sedangkan Bupati atau Wali Kota dilantik oleh Gubernur. Sehingga, Wali Kota Depok terpilih berdasarkan pemilihan umum dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terbit, Wali Kota Depok dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Perangkat daerah

Wali Kota Depok memiliki hak kekuasaan untuk memimpin birokrasi di Kota Depok selama 5 tahun. Selain itu, Wali Kota Depok juga berhak mengatur perangkat daerah. Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada tanggal 21 Desember 2012.

Sekretaris Daerah

Pada masa Kota Administratif Depok aktif menjalankan pemerintahan, fungsi sekretaris menduduki posisi kedua di pemerintahan kota administratif. Oleh karenanya, sekretaris kota administratif dapat menduduki jabatan Wali Kota Administratif Depok apabila pejabat yang ada sedang berhalangan, mundur, atau meninggal dunia. Setelah menjadi kota otonom, jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menduduki posisi ketiga di pemerintahan setelah Wakil Wali Kota Depok. Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.

Potret Wali Kota Administratif Mulai jabatan Akhir jabatan Lama menjabat Partai Ref
1Subarna, NanangNanang Subarna
sebagai Sekretaris Kota Administratif
Tidak diketahui8 Januari 1994Tidak diketahui Golkar[a]
2Wirasaputra, YuyunYuyun Wirasaputra
(lahir 1945)
sebagai Sekretaris Kota Administratif
8 Januari 199424 Desember 19962 tahun, 351 hari Golkar[a][2]
3Supriana, TjepyTjepy Supriana
sebagai Sekretaris Kota Administratif
24 Desember 1996Tidak diketahuiTidak diketahui Golkar[a][3]
3Winantika, WinwinWinwin Winantika200330 Juni 20095–6 tahun Independen[4]
-Topanessa, Utuh KarangUtuh Karang Topanessa
Penjabat
1 Juli 200914 Oktober 2009105 hari Independen
4Suryahati, EtyEty Suryahati14 Oktober 20091 Juli 20155 tahun, 260 hari Independen[5]
5Prihanto, HarryHarry Prihanto1 Juli 201526 Juli 20172 tahun, 25 hari Independen[6]
-Riyandani, WidyatiWidyati Riyandani
Penjabat
4 Agustus 201721 November 2017109 hari Independen[7]
6HardionoHardiono
(lahir 1961)
21 November 20171 Februari 20213 tahun, 72 hari Independen[8][9]
-Utomo, SriSri Utomo
Penjabat
21 November 20171 Februari 2021170 hari Independen[10]
7Suri, SupianSupian Suri
(lahir 1975)
22 Juli 2021Petahana3 tahun, 128 hari Independen[11]

Catatan

  1. ^ a b c Sekretariat Bersama Golongan Karya bukan partai politik selama kurun waktu 1964 sampai 1998. Golkar adalah rumpun golongan karya yang membawahi beberapa Kelompok Induk Organisasi (KINO), termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang di antaranya adalah pegawai negeri sipil.[1] Pejabat ini dahulu merupakan seorang birokrat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang "dikaryakan" sebagai sekretaris kota administratif sekaligus sebagai anggota Golkar.

Dinas

Berikut merupakan daftar dan susunan kedinasan di Kota Depok.

Dinas Susunan
Dinas Pendidikan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Kerja:
Dinas Kesehatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat
    • Seksi Promosi Kesehatan
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Kesehatan Lingkungan
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    • Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • Bidang Pelayanan Kesehatan
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dan Pembiayaan Kesehatan
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan
    • Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana dan Pengawasan Makanan
    • Seksi Regulasi dan Tenaga Kesehatan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Perbekalan Farmasi
    • UPT Puskesmas
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kepemudaan
    • Seksi Pengembangan Pemuda dan Kepemimpinan
    • Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
  • Bidang Keolahragaan
    • Seksi Olahraga Rekreasi dan Fungsional
    • Seksi Olahraga Prestasi dan Penyandang Cacat
  • Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
    • Seksi Kebudayaan
    • Seksi Destinasi Pariwisata
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Unit Kerja:
Dinas Perumahan dan Pemukiman Unit Kerja:
Dinas Tenaga Kerja Unit Kerja:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Unit Kerja:
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Penanggulangan Bencana
    • Seksi Rehabilitas dan Konstruksi
    • Seksi Tanggap Darurat dan Logistik Bencana
  • Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
    • Seksi Pencegahan Kebakaran
    • Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
  • Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan
    • Seksi Penanggulangan Kebakaran
      • Pos Balai Kota
      • Pos Merdeka
    • Seksi Penyelamatan dan Penanganan Bencana
  • Bidang Sarana dan Prasarana
    • Seksi Sarana Teknis
    • Seksi Prasarana Teknis
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Damkar dan Penyelamatan
    • SUBAG TU Damkar dan Penyelamatan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Unit Kerja:
Badan Keuangan Daerah Unit Kerja:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Kerja:
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Unit Kerja:
Dinas Perhubungan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Lalu Lintas
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Jaringan Transportasi Jalan
  • Bidang Angkutan
    • Seksi Angkutan Penumpang Dalam Kota
    • Seksi Angkutan Lintas Batas
  • Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban
    • Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Komunikasi dan Informatika Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
    • Seksi Pengelolaan Informasi
    • Seksi Komunikasi Publik
  • Bidang Aplikasi Informatika
    • Seksi Pengembangan Infrastruktur
    • Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika
    • Seksi Aplikasi
  • Bidang Statistik dan Persandian
    • Seksi Statistik
    • Seksi Persandian
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Kerja:
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Unit Kerja:
Dinas Sosial Unit Kerja:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Unit Kerja:

Pembagian administratif

Daftar Kecamatan dan Kelurahan di Kota Depok, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Ibu kota Kodepos[12] Jumlah
Kelurahan
Daftar
Kelurahan
32.76.06 Beji Beji 16421-16426 6
32.76.11 Bojongsari Bojongsari 16521-16527 7
32.76.08 Cilodong Cilodong 16471-16475 5
32.76.02 Cimanggis Cisalak Pasar 16451-16454 6
32.76.09 Cinere Cinere 16541-16544 4
32.76.07 Cipayung Cipayung 16441-16445 5
32.76.04 Limo Limo 16531-16534 4
32.76.01 Pancoran Mas Depok 16431-16436 6
32.76.03 Sawangan Sawangan 16511-16519 7
32.76.05 Sukmajaya Mekarjaya 16411-16418 6
32.76.10 Tapos Tapos 16461-16467 7
Jumlah 63


Referensi

  1. ^ "Golkar Bukan Hanya Milik Pegawai Negeri". Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1986-08-01. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  2. ^ "Sejumlah Pejabat Nampak Loyo". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1994-01-11. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  3. ^ "Sekretaris Kotif Depok Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1996-12-30. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  4. ^ "Sekda Pemkot Depok Dimutasi". Republika.co.id. 2009-07-03. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  5. ^ "Golkar Gugat Sekda Depok Terpilih". Republika.co.id. 2009-10-14. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  6. ^ Harya Virdhani, Marieska (2015-07-02). "Lelang Jabatan Usai, Depok Kini Punya Sekda". Sindo News.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  7. ^ "Widyati Riyandani Ditunjuk sebagai Plt Sekda Kota Depok". Depok Raya News.com. 2017-08-04. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  8. ^ Sam Law Malau, Budi (2017-11-21). Soebijoto, Hertanto, ed. "Hardiono Resmi Jabat Sekda Kota Depok". Warta Kota. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  9. ^ Diva Kautsar, Nurul (2021-02-03). "Mantan Sekda Depok Ini Minta Serah Terima SK Pensiun di Warung Kopi, Ini Alasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  10. ^ Abertnego, Indra (2021-02-01). "Mulai Besok Sri Utomo Jabat Plh Walikota Depok". Radar Depok.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-24. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  11. ^ Mantalean, Vitorio (2021-07-23). Gatra, Sandro, ed. "5 Bulan Dijabat Plt, Kota Depok Akhirnya Punya Sekda Definitif". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  12. ^ Kode Pos Kota Depok