Undang-Undang Persatuan 1800

undang-undang dalam Parlemen Britania Raya dan Parlemen Irlandia yang menyatukan Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Irlandia untuk membentuk Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia

Undang-Undang Uni 1800 (bahasa Inggris: Acts of Union 1800, terkadang dianggap tunggal dengan sebutan Act of Union 1801) menyatukan Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Irlandia (sebelumnya dalam uni personal) untuk membentuk Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia[1] dengan dicanangkan dari 1 Januari 1801. Namun, Undang-Undang "Irlandia" tersebut (Undang-Undang (Lama) Parlemen Irlandia) sejak itu dipertahankan di Republik Irlandia beberapa kali setelah Kemerdekaan.[2][3]

Referensi

Sumber

Primer
Sekunder
  • Ward, Alan J. The Irish Constitutional Tradition: Responsible Government and Modern Ireland 1782–1992. Irish Academic Press, 1994.
  • Lalor, Brian (ed). The Encyclopaedia of Ireland. Gill & Macmillan, Dublin, Ireland, 2003. ISBN 0-7171-3000-2, p7

Kutipan

Pranala luar