Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris | Dr. Ir. Himawan Hariyoga Djojokusumo, MSc [1] |
Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan | Parulian George Andreas Silalahi, SE, M.Si [1] |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia | Emmy Soeparmijatun, SH, MPM [1] |
Kepala Biro Hukum | Raden Rara Rita Erawati, SH, LLM [1] |
Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana | Ir. Rohmad Supriyadi, MSi [1] |
Kepala Biro Umum | Thohir Afandi, S.Pd., MPA [1] |
Kantor pusat | |
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://www.bappenas.go.id/ |
Tugas
suntingSekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional