Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisDr. Ir. Himawan Hariyoga Djojokusumo, MSc [1]
Kepala Biro Humas dan Tata Usaha PimpinanParulian George Andreas Silalahi, SE, M.Si [1]
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaEmmy Soeparmijatun, SH, MPM [1]
Kepala Biro HukumRaden Rara Rita Erawati, SH, LLM [1]
Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata LaksanaIr. Rohmad Supriyadi, MSi [1]
Kepala Biro UmumThohir Afandi, S.Pd., MPA [1]
Kantor pusat
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bappenas.go.id/

Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/. Diakses tanggal 24 June 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)

Pranala luar

sunting