Atty Suharti Tochija
Wali Kota Cimahi ke-2 (2012—2017)
Hj. Atty Suharti Tochija, S.E (lahir 24 November 1955) adalah Wali Kota Cimahi ke-2 yang menjabat pada periode 2012—2017, menggantikan suaminya Itoc Tochija. Pada tahun 2017, ia dan suaminya ditangkap atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.[1]
Atty Suharti Tochija | |
---|---|
Wali Kota Cimahi ke-2 | |
Masa jabatan 22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017 | |
Presiden | |
Gubernur | Ahmad Heryawan |
Wakil | Sudiarto |
Pengganti Sudiarto | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 24 November 1955 Cimahi, Jawa Barat, Indonesia |
Suami/istri | Itoc Tochija |
Anak | 4 |
Sunting kotak info • L • B |
Jabatan dan riwayat organisasi
- Ketua Tim Pembina PKK Kota Cimahi (2002-sekarang)
- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi (2011-sekarang)
- Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Cimahi (2004-sekarang)
- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cimahi (2002-sekarang)
- Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kota Cimahi (K3S) Kota Cimahi (2003-sekarang)
- Ketua Kehormatan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkolosis Indonesia (PPTI) Kota Cimahi (2007-sekarang)
Prestasi dan penghargaan
- Penghargaan Gubernur Jawa Barat dalam Hari Kesatuan Gerak PKK ke-30 Tingkat Provinsi Jabar (2002)
- Manggala Karya Kencana dari BKKBN (2004)
- Penghargaan dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI sebagai pengelola terbaik BKB Provinsi Jabar 2006)
- Satyalancana Wira Karya Bidang Keluarga Berencana dari Presiden RI (2006)
- Satyalancana Wira Karya Bidang Koperasi dari Presiden RI (2011)
- Penghargaan Gubernur Jabar sebagai Tokoh Peduli kepada Penyandang Cacat dalam Rangka Hari Internasional Penyandang Cacat Tingkat provinsi Jawa Barat
- Dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Cimahi Tahun 2011, Penghargaan Lencana Satya Bakti Utama dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Pusat (2012)
- Penghargaan dari PMI Jawa Barat sebagai Penggerak Pembinaan RW Siaga Sehat Tahun 2012
Referensi
- ^ Ramadhan, Dony Indra. "Eks Walkot Cimahi Atty Suharti Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 7 Februari 2019.