Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau disingkat dengan BAN-PT ialah suatu majelis yang bertugas untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa, pengelolaan yang berkesinambungan dengan melakukan peninjauan dan keputusan akreditasi pada suatu instansi pendidikan di Indonesia. Ia diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional RI.

Sejarah

BAN-PT diakui oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya Depdiknas sebagai satu-satunya badan akreditasi. Ia berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Ia berwenang untuk melaksanakan sistem akreditasi dengan saksama pada pendidikan termasuk pada instansi pendidikan tinggi seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Dalam PP No. 60 tahun 1989. PP 60 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.

Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UURI No. 20 tahun 2003, PPRI No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.

Lihat pula

Pranala luar