Main hakim sendiri (bahasa Belanda: eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses peradilan terlebih dahulu. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku kejahatan di masyarakat.

Sebuah kejadian main hakim sendiri di Maladewa.

Bentuk main hakim sendiri

Bentuk verbal

Seorang politikus Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan "amukan gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah 2018 bentuk pertanggungjawaban Ilahi kepada kaum homoseksual di Indonesia karena mereka diperbolehkan hidup di Indonesia".[1]

Pelanggaran Undang-undang

Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:

a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.

c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum

Referensi

  1. ^ Aprilia, Keisyah (24 Oktober 2018). "Kaitkan LGBT dengan Gempa-Tsunami di Sulteng, Politisi Malaysia Dikecam". BenarNews Indonesia. Diakses tanggal 17 Juni 2024. 

Pranala luar