Persetubuhan menurut Islam

Revisi sejak 19 Juni 2024 11.13 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Persetubuhan menurut Islam utamanya bertujuan sebagai pelaksanaan hubungan suami-istri dalam memperoleh anak. Perintahn persetebuhan antara suami dan istri di dalam AL-Qur'an disebutkan pada Surah Al-Baqarah ayat 187.

Tujuan

sunting

Perolehan anak

sunting

Pada Surah Al-Baqarah ayat 187 terdapat perintah Allah kepada suami untuk melakukan persetubuhan terhadap istri. Persetubuhan ini kemudian dilanjutkan dengan perintah mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan dalam perintah persetubuhan. Penafsiran mencari sesuatu dalam ayat ini ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai mencari anak. Beberapa yang berpendapat demikian ialah Ibnu Abbas, Al-Hakam bin Abi al-'Ash, Mujahid bin Jabir, Ikrimah bin Abu Jahal, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak dan As-Suddi.[1] Anak sendiri baik yang perempuan maupun yang laki-laki dinyatakan sebagai pemberian dari Allah. Pernyataan ini disebutkan dalam Surah Asy-Syura ayat 49.[2]

Bentuk hubungan dengan istri

sunting

Ibnu Zaid menafsirkan "mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan" ada Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai persetujuan atas persetubuhan atas istri. Sedangkan Qatadah menafsirkannya sebagai mencari suatu keringanan atas hubungan persetbuhan terhadap istri tersebut.[1]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Al-Jauziyah 2014, hlm. 17.
  2. ^ Al-Jauziyah 2014, hlm. 31.

Daftar pustaka

sunting
  • Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim (2014). Menyambut Buah Hati: Bekal Menyiapkan Anak Saleh pada Masa Golden Ages. Jakarta Timur: Ummul Qura.