Julukan menurut Islam

Revisi sejak 19 Juni 2024 11.23 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Julukan menurut Islam diperbolehkan oleh Allah selama tidak bermakna buruk. Dalilnya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11. Pemberian julukan dengan memberitahukan kecacatan menurut Islam juga diperbolehkan dengan tujuan sebagai pengenal identitas seseorang yang tidak dibenci oleh penerima julukan.

Di dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah memerintahkan manusia untuk tidak mencela dirinya sendiri serta tidak memberi julukan yang buruk kepada sesama manusia.[1]

Kebolehan

sunting

Julukan yang buruk hanya boleh diberikan kepada seseorang hanya sebagai pengenal yang memudahkan dirinya untuk diketahui oleh orang lain. Selain itu, julukan buruk ini boleh disematkan selama yang diberi julukan tidak membenci julukan tersebut. Kebolehan ini dicontohkan dalam beberapa julukan yang disematkan kepada para ulama secara umum. Misalnya pada Sulaiman bin Bihran yang dijuluki Al-A'masy yang artinya yang kabur penglihatannya. Kebolehan menyematkan julukan dalam kondisi demikian salah satunya dinyatakan oleh Ahmad bin Hanbal.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Al-Jauziyah 2014, hlm. 161.

Daftar pustaka

sunting
  • Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim (2014). Menyambut Buah Hati: Bekal Menyiapkan Anak Saleh pada Masa Golden Ages. Jakarta Timur: Ummul Qura.