Belalang menurut Islam

Revisi sejak 19 Juni 2024 12.22 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Belalang menurut Islam adalah salah satu jenis hewan yang memiliki bangkai yang halal untuk dimakan. Penyebutan belalang terdapat pada dua ayat di dalam Al-Qur'an berkaitan dengan azab.

Penyebutan

Belalang disebutkan dalam Al-Qur'an pada dua ayat yakni Surah Al-A'raf ayat 133 dan Surah Al-Qamar ayat 7. Pada Surah Al-A'raf ayat 133, belalang dikisahkan sebagai salah satu bukti yang dikirimkan kepada kaum pendosa yang menyombongkan diri. Sedangkan pada Surah Al-Qamar ayat 7, belalang yang beterbangan dijadikan perumpamaan kondisi manusia yang keluar dari kuburan dengan pandangan menunduk.[1] Kondisi ini merupakan bentuk kehinaan yang terjadi pada hari kiamat bagi para orang kafir dari Suku Quraisy yang telah mendustakan mukjizat yang Allah berikan kepada Muhammad serta musuh-musuh Muhammad lainnya.[2]

Bangkai

Bangkai belalang halal untuk dimakan karena tidak termasuk najis.[3] Penghalalan memakan bangkai belalang disampaikan dalam hadis yang menyebutkan dua jenis bangkai. Satu jenis bangkai lainnya ialah ikan.[4] Kehalalan bangkai belalang merupakan bentuk pengecualian dari ayat Al-Qur'an yang secara umum menyatakan keharaman bangkai.[5] Ayat ini ialah Surah Al-Ma'idah ayat 3.[6] Bangkai belalang menjadi halal karena adanya sunnah dengan sifat khusus yang mengecualikan ayat pengharaman bangkai yang bersifat umum.[7] Pengecualian dari kaidah umum juga berlaku pada belalang dalam hal penyembelihan. Belalang dikecualikan kewajiban atas penyembelihannya.[8]

Referensi

  1. ^ Mansur, Syafi’in (2015). Badrudin, ed. Menyingkap Fenomena Kehidupan Binatang dalam Al-Qur’an (PDF). Serang: Penerbit A-Empat. hlm. 33. ISBN 978-602-0846-13-2. 
  2. ^ Tahrir. "Uji Analisis Alat Ukur Penelitian Khusyuk: Makna Khusyuk dalam Pendekatan Semantik dan Tematik". Dalam Reza, I. F., Setiawan, K. C., dan Hadinata, E. O. Bunga Rampai: Integrasi Psikologi Islam (PDF). hlm. 173. 
  3. ^ Hambali, Muhammad (2017). Panduan Muslim Kaffah: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 46. ISBN 978-602-407-185-1. 
  4. ^ Darmalaksana, Wahyudin (2022). Hukum Islam: Suatu Tinjauan Filosofis. Bandung: Sentra Publikasi Indonesia. hlm. 104. 
  5. ^ Kurniawati, Eka (2022). Rohani, ed. Agama Islam dalam Pandangan Al-Qur`an dan Sains (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 78–79. ISBN 978-623-372-046-5. 
  6. ^ Tarigan, A. A., dkk. Nurhayati, ed. Al-Qur'an dan Kesehatan Masyarakat Perspektif Integratif (PDF). Jakarta: Kencana. hlm. 101. ISBN 978-623-218-715-3. 
  7. ^ Marzuki (2017). Pratama, Aditya, ed. Pengantar Hukum Islam: Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Penerbit Ombak. hlm. 96. ISBN 978-602-7544-98-7. 
  8. ^ Hamzani, Achmad Irwan (2015). Nasiruddin, ed. Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia (PDF). Brebes: Penerbit Diya Media Group. hlm. 30.