Pagedangan, Tangerang
Pagedangan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.
Pagedangan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Tangerang | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | H. AKHMAD ZAENUDIN, S.Sos, M.Si | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 36.03.22 | ||||
Kode BPS | 3603070 | ||||
Desa/kelurahan | 10 desa - 1 kelurahan | ||||
|
Kecamatan Pagedangan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Legok pada tahun 1999.
Batas wilayah
Utara | Kecamatan Kelapa Dua |
Timur | Kota Tangerang Selatan |
Selatan | Kecamatan Cisauk dan Provinsi Jawa Barat |
Barat | Kecamatan Legok |
Desa/kelurahan
Perumahan
Di kecamatan ini terletak perumahan besar yang bernama Gading Serpong atau kini disebut sebagai Summarecon Serpong, yang kini akan menjadi kota modern yang disebut dengan Summarecon Serpong dan BSD City, tepatnya di Desa Cihuni dan Kelurahan Medang. Di kecamatan ini juga terdapat Perum Puspitek, yang masuk ke dalam wilayah Desa Pagedangan.[1]
- BSD City (sebagian barat sungai Cisadane)
- Perumahan Medang Lestari (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
- Paramount Gading Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
- Summarecon Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
- Perum Puspitek
- Perumahan Aster 3
- Perumahan Griya Sarana Pagedangan
Alamat kantor Kecamatan Pagedangan
Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Kode pos 15339 Email: pagedangankec@id.tangerangkab.go.id
Informasi tentang Kecamatan Pagedangan
Artikel berikut akan menjelaskan tentang serba-serbi Kecamatan Pagedangan.
Kedudukan
Kecamatan Pagedangan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
Kecamatan Pagedangan dipimpin oleh camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok
Kecamatan Pagedangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Susunan organisasi kecamatan terdiri dari
- Camat;
- Sekretariat;
- Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian;
Seksi-seksi
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pembangunan;
- Seksi Pengembangan Ekonomi;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Jalan Tol
Referensi
- ^ "PP No. 48 Tahun 1999 [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1999-05-26. Diakses tanggal 2022-11-09.