Sistem Televisi berjaringan

Revisi sejak 12 Oktober 2009 07.58 oleh Syilfi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '''' Televisi berjaringan''' adalah suatu sistem yang mengharuskan televisi- televisi yang memiliki daya freukensi siaran nasional, agar melepaskan freukensi terhadap daer...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Televisi berjaringan adalah suatu sistem yang mengharuskan televisi- televisi yang memiliki daya freukensi siaran nasional, agar melepaskan freukensi terhadap daerah- daerah tersebut dan menyerahkan pada orang daerah yang ingin menggunakannya. Dan apabila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta tersebut menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan.

Dasar Hukum

UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2), yang menyatakan bahwa:

  1. Lembaga penyiaran radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
  2. Yang sudah memiliki relai di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
  3. Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005

Sistem Isi Siaran

Menurut PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 17 ayat 1 : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 36 : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.

Manfaat

  1. Pemberlakuan sistem stasiun berjaringan ini bermanfaat bagi penciptaan sistem penyiaran yang berkeadilan dan berpihak pada publik. Selama ini dominasi isi siaran dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Bahkan isi siarannya sudah sampai pada level menghegemoni.
  2. Dengan adanya sistem berjaringan yang mengakomodasi isi siaran lokal maka terdapat pengerem terhadap isi siaran yang memiliki bias kultur, nilai, dan cara pandang orang yang tinggal di Jakarta. Dengan begitu ada ruang bagi masyarakat daerah untuk mengekspresikan hasrat, kepentingan, kultur, nilai, dan cara pandang orang daerah di ruang publik yang bernama penyiaran. Sehingga tercipta penyiaran yang berkeadilan mendudukan kepentingan daerah dan kepentingan Jakarta pada posisi yang setara dan sejajar.
  3. Dengan diberlakukannya sistem ini maka kue iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dengan begitu, pemerataan ekonomi di bidang penyiaran akan terjadi.

Pranala Luar

Sumber online

  1. http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=14444
  2. http://www.antara.co.id/view/?i=1196791017&c=NAS&s
  3. http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=51030:menkominfo-ingatkan-pengelola-tv-soal-tv-berjaringan&catid=17&Itemid=30