Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Revisi sejak 30 Juni 2024 03.04 oleh Sfriu (bicara | kontrib) (Nama sebelumnya)

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan
Bidang tugasBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
KepalaAnindito Aditomo
Situs web
https://bskap.kemdikbud.go.id/

Fungi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah:

  1. Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

  1. Sekretaris Badan
  2. Pusat Asesmen Pendidikan
  3. Pusat Perbukuan
  4. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
  5. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Balai Konservasi Borobudur
  2. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  3. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Referensi