Top News

Acara berita di Metro TV
Revisi sejak 2 Juli 2024 05.04 oleh Zackson C. (bicara | kontrib) (Menyunting halaman "Top News")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Top News (sebelumnya bernama Top Nine News atau Top 9 News) adalah program berita yang disiarkan di MetroTV sejak 2004. Pada awalnya, program ini bernama Top Nine News yang menayangkan 9 berita terbaik dalam sehari selama 30 menit dan tayang setiap Senin-Jum'at pukul 21.05 WIB.[1] Pada 2013, Top Nine News berganti nama menjadi Top News dengan durasi penanyangannya menjadi 1 jam perhari.[2]

Top News
GenreAcara berita
Negara asalIndonesia
Bahasa asliBahasa Indonesia
Produksi
Lokasi produksiStudio 1 MetroTV, Gedung Media Group, Jalan Pilar Mas Raya Kav. A–D, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Indonesia
Durasi1 jam (Senin, Rabu-Jum'at dan Minggu), 2 jam (Selasa dan Sabtu)
DistributorMetroTV
Rilis asli
JaringanMetroTV (sejak 2004)
BN Channel
Rilis2004 –
sekarang
Acara terkait
Metro (acara televisi)
Selamat Pagi Indonesia
Newsline

Top News tayang setiap hari mulai pukul 20.05 WIB.[3] Dimana Top News setiap Senin, Rabu-Jum'at dan Minggu tayang pada pukul 20.05 hingga 21.00 WIB. Untuk Selasa dan Sabtu, Top News tayang dari pukul 20.05 hingga 22.00 WIB.

Segmen

  • Top Review
  • Top of the Top
  • Top Picture
  • Top of the Week
  • Top of the Year

Penyiar

Penyiar saat ini

Mantan Penyiar


Kontroversi

Pada tanggal 8 Mei 2014, Top News menayangkan secara eksplisit seorang anak buah kapal yang tengah mencoba meloncat untuk bunuh diri dari atas tiang menara radar kapal. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta larangan penayangan secara eksplisit bunuh diri. Top News akhirnya mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.[4]

Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap Top News terkait tayangan pada 6 November 2019. Top News menampilkan wawancara kepada seorang anak laki-laki berseragam sekolah tentang kasus atap SD yang rubuh. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf c, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber. [5]

Penghargaan dan nominasi

Tahun Award Kategori Hasil
2018 Panasonic Gobel Awards 2018 Program berita Nominasi
2019 Panasonic Gobel Awards 2019 Program berita Nominasi

Referensi

  1. ^ "Promo Program Berita Metro TV: "Top Nine News" (2007)". YouTube - TPCTV Official Second. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  2. ^ "Top News (Indonesian TV show)". logos.fandom.com. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  3. ^ "Top News". metrotvnews.com. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  4. ^ "Teguran Tertulis Program Siaran Jurnalistik "Top News" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  5. ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Top News" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 

Pranala luar