Taufik Basari

pegawai di Universitas Indonesia (Ilmu Filsafat)
Revisi sejak 15 Oktober 2009 07.22 oleh 110.138.85.3 (bicara)

Taufik Basari adalah advokat, aktivis hak asasi manusia, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan akademisi Indonesia. Selain sebagai aktivis HAM, eksponen 98 dan advokat, Taufik Basari juga merupakan akademisi yang aktif mengajar di Departemen Filsafat Universitas Indonesia. Lulus dari Northwestern University, Chicago, AS pada tahun 2005 ia mengantungi gelar LL.M in International Human Rights Law yang diperolehnya melalui beasiswa Fulbright, sebuah beasiswa bergengsi di Amerika Serikat. Sebelumnya ia juga alumnus dari Universitas Indonesia dengan dua gelar sarjana, Sarjana Hukum yang diraih tahun 2000 dan Sarjana Filsafat pada tahun 2003.

Semasa mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan baik formal maupun informal seperti Lembaga Kajian Keilmuan (LK-2), Senat Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam, Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI), Kesatuan Aksi Mahasiswa UI dan Komunitas Mahasiswa Filsafat UI.

Kariernya sebagai advokat publik dimulai di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mulai dari volunteer (2000-2001), anggota staf Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001-2003), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003-2005) dan Kepala Divisi Riset (2005-2006) LBH Jakarta. Pada tahun 2006 ia dipercaya menjadi Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kemudian ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Selagi di Amerika Serikat, Taufik Basari sempat menjadi Program Consultant untuk International Center for Transitional Justice di New York. Sebelumnya ia juga pernah menjalani pendidikan International Law Program di University of California Davis (UC-Davis) dan University of California Berkeley (UC-Berkeley). Sempat juga menjalani internship pada Asian Human Rights Commission di Hong Kong kemudian diminta menjadi researcher dan Indonesia Representative oleh lembaga tersebut di Jakarta.

Berbagai kasus publik ditanganinya antara lain dalam kasus Lumpur Lapindo di mana ia bertindak sebagai koordinator Tim Advokasi; memenangkan gugatan PTUN kasus KTP tahanan politik Ibu Nani Nurani; memenangkan kasus PTUN skorsing mahasiswa UI; memenangkan kasus gugatan PTUN Sri Bintang Pamungkas melawan Mendiknas; dan membebaskan kasus pidana Ketua BEM UI dan ketua KAMMI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan Uji Materil UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memenangkan Pengujian Hasil Pemilu DPD Prov. Papua atas nama Pdt Elion Numberi, dan sebagainya. Selanjutnya ia juga menangani kasus buruh Hotel Shangri-La; kasus bom asrama mahasiswa Aceh; Memimpin Tim Advokasi kasus Uji Materil UU Kebenaran dan Rekonsiliasi di Mahkamah Konstitusi; kasus praperadilan Soeharto; kasus Delapan Pamen Polri; kasus penggusuran Nelayan Kali Adem; dan berbagai kasus penghinaan Presiden, seperti kasus Iqbal Siregar, kasus Nanang dan Muzakir, kasus Pemred Rakyat Merdeka, kasus Fahrur Rahman dan lain-lain.

Keahliannya meliputi litigasi pidana, perdata, tata usaha negara; advokasi kebijakan meliputi legal reform, judicial reform dan security sector reform; HAM khususnya bidang hak-hak sipil dan politik, anti penyiksaan, transitional justice dan filsafat HAM.

Pendidikan

  • S-2 Master Hukum HAM Internasional (LL.M), Northwestern University, School of Law, Chicago, U.S.A
  • S-1 Filsafat (S.Hum), Jurusan Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
  • S-1 Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Jabatan

  • Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat 2008 - 2011;
  • Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Periode 2006-2011;
  • Dosen Luar Biasa Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sejak 2005 ;
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) bidang Media dan Hubungan Lembaga non-Pemerintah;
  • Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia DPP IKADIN 2006-2011 ;
  • Researcher dan Indonesia Representative untuk Asian Human Rights Commission (AHRC) Hong Kong sejak 2005 ;
  • Sebelumnya pernah menjadi Consultant Program International Center for Transitional Justice (ICTJ) New York (2005), Kepala Divisi Riset LBH Jakarta (2005-2006), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003-2005), Staff Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001-2002)

Pranala luar