Sibuntuon, Sijamapolang, Humbang Hasundutan
desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Sibuntuon merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Sibuntuon | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Utara | ||||
Kabupaten | Humbang Hasundutan | ||||
Kecamatan | Sijamapolang | ||||
Kode pos | 22457 | ||||
Kode Kemendagri | 12.16.07.2009 | ||||
Luas | 11 km² | ||||
Jumlah penduduk | 838 jiwa | ||||
Kepadatan | 76,18 jiwa/km² | ||||
|
Demografi
Masyarakat Sibuntuon mayoritas berlatarbelakang suku Batak Toba yang memakai sistem Marga sebagai nama keluarga. Marga yang mendominasi dalam masyarakat Sibuntuon adalah marga Simamora dan Silaban.
Menurut data tahun 2023, jumlah penduduk Sibuntuon berjumlah 838 jiwa dengan kepadatan 76,18 jiwa/km². Kemudian persentase penduduk Sibuntuon berdasarkan agama yang dianut antara lain Kristen sebanyak 99,52% (Protestan sebanyak 98,44% dan Katolik sebanyak 1,07%) dan Islam sebanyak 0,47%.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Templat:Sijamapolang, Humbang Hasundutan
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". gis.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2024-07-05.