Pelantikan Prabowo Subianto
Pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia ke-8 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.[1][2] Pelantikan ini akan menandai dimulainya pemerintahan lima tahun Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
Tanggal | 20 Oktober 2024 |
---|---|
Lokasi | Kompleks Parlemen, Jakarta |
Penyelenggara | Majelis Permusyawaratan Rakyat |
Peserta/Pihak terlibat | Prabowo Subianto Presiden Indonesia ke-8 Gibran Rakabuming Wakil presiden Indonesia ke-14 — Penerima jabatan Joko Widodo Presiden Indonesia ke-7 Ma'ruf Amin Wakil presiden Indonesia ke-13 — Meninggalkan jabatan |
Pasangan Prabowo–Gibran memenangkan pemilihan umum presiden 2024 dengan 58,59% suara melawan dua pasangan lawannya, Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud. Pada hari pelantikan nanti, Prabowo akan menjadi orang tertua yang menerima jabatan presiden Indonesia (73 tahun 3 hari). Sementara wakilnya, Gibran, akan menjadi orang termuda yang menerima jabatan wakil presiden Indonesia (37 tahun 19 hari).
Latar belakang
Acara pelantikan
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.[3] Acara ini dipimpin oleh Ketua MPR RI. Ketua MPR membacakan keputusan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik dengan bersumpah menurut agama Islam. Presiden, Wakil Presiden dan pimpinan MPR lalu menandatangani Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah ini, Prabowo Subianto menyampaikan pidato awal masa jabatan di hadapan anggota MPR.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.[3]”
Pidato awal masa jabatan
Hadirin
Tamu
Dalam Negeri
Luar Negeri
Acara setelah pelantikan
Reaksi
Galeri
Lihat pula
Referensi
- ^ Hidayat, Dedi (23 April 2024). "Simak Jadwal Aturan Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Juli 2024.
- ^ Yanwardhana, Emir (28 Juni 2024). "Bukan di IKN, Prabowo Bakal Dilantik di Jakarta". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 8 Juli 2024.
- ^ a b "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" (PDF). DPR RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2014-10-21. line feed character di
|title=
pada posisi 119 (bantuan)