Drs. H. Budi Budiman (lahir 27 April 1965) adalah wali kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat periode 2012–2017 dan 2017–2020.

Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya ke-7
Masa jabatan
2012 – 2020
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
Ridwan Kamil
WakilDede Sudrajat (2012-2017)
Muhammad Yusuf (2017-2020)
Informasi pribadi
Lahir
Budi Budiman

27 April 1965 (umur 59)
Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
Partai politikPartai Persatuan Pembangunan
Suami/istriDra. Hj. Eti Atiah
AlmamaterUniversitas Siliwangi
Pekerjaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melakukan penahanan Budi Budiman pada Jumat, 23 Oktober 2020.[1] Sejak saat itu roda pemerintahan Kota Tasikmalaya dijalankan oleh wakilnya yaitu M. Yusuf sebagai pelaksana tugas.

Riwayat Pendidikan

  • SDN Galunggung I Kota Tasikmalaya, Lulus Tahun 1976
  • SMPN 1 Kota Tasikmalaya, Lulus Tahun 1980
  • SMAN 2 Kota Tasikmalaya, Lulus Tahun 1983
  • Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sarjana Pendidikan FKIP - Matematika, Lulus Tahun 1988

Riwayat Pekerjaan

  • Walikota Tasikmalaya, Tahun 2012 – 2020
  • Ketua Pengurus Harian STT YBSI Kota Tasikmalaya, Tahun 2010 – sekarang;
  • Pimpinan Maya Taxi Kota Tasikmalaya, Tahun 2007 – sekarang;
  • Executive Director MAYASARI PLAZA Kota Tasikmalaya, Tahun 2006 – sekarang;
  • Komisaris Bank Syariah BPRS Al-Wadi’ah Kota Tasikmalaya, Tahun 2006 – sekarang;
  • Pengelola Lembaga Pendidikan LP3I Kota Tasikmalaya, Tahun 2002 – sekarang;
  • Wakil Direktur PO. Doa Ibu Kota Tasikmalaya, Tahun 1999 – sekarang;
  • General Manager PT Mayagraha Perdana Jaya, Panitia Pelaksana Pembangunan Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Tahun 1996-sekarang;
  • Direktur PT Cakra Putra Parahiyangan / Cakra Motor, Tahun 1993 – sekarang;
  • Pengusaha Angkutan Kota Tasikmalaya, Tahun 1990 – sekarang;
  • Guru di SMAN 1 Kota Tasikmalaya, tahun 1989 – 1995.

Riwayat Organisasi

  • Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, Tahun 2010 - 2015;
  • Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Tahun 2000 - 2002;
  • Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, Tahun 2009 - sekarang;
  • Pengurus BAZ Kota Tasikmalaya, Tahun 2009 - sekarang;
  • Ketua Yayasan Islam Bojong Kota Tasikmalaya, Tahun 2006 - sekarang;
  • Pengurus MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Kota Tasikmalaya, Tahun 2006 - sekarang
  • Pendiri Masjid Attiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Tahun 2004;
  • Pengurus ORGANDA Kota Tasikmalaya, Tahun 2003 - sekarang.
  • Pembina Relawan TIK Kota Tasikmalaya Tahun 2015 - Sekarang

Sosok Budi Budiman

Budi Budiman mengawali karier sebagai guru di SMA Negeri 1 Tasikmalaya pada tahun 1989 sampai tahun 1995. Selain sebagai guru, Budi Budiman juga dikenal sebagai pengusaha angkutan kota (angkot) sejak tahun 1990. Pada tahun 1993, Budi Budiman ditunjuk sebagai direktur sebuah dealer mobil bernama Cakra Motor di bawah naungan PT Cakra Putra Parahiyangan. Semenjak Budi meninggalkan karier di bidang pendidikan dan memilih konsen di bidang angkutan umum, kariernya terus meroket. Pada tahun 1999, Budi ditunjuk sebagai wakil direktur PO Doa Ibu Kota Tasikmalaya. Budi Budiman pun menjadi pengurus Organda Kota Tasikmalaya pada tahun 2003. Kemudian pada tahun 2006, Budi Budiman menjadi direktur eksekutif sebuah pusat perbelanjaan Mayasari Plaza Tasikmalaya.

Pada 2007, Budi Budiman yang menjabat sebagai pimpinan Maya Taxi Tasikmalaya, mencoba peruntungan di dunia politik. Budi Budiman pun bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat menjabat bendahara DPC PPP Kota Tasikmalaya, ia bertarung di Pilkada berpasangan dengan Wahyu Sumawidjaja. Namun pada tahun itu Budi Budiman dan pasangannya gagal melenggang ke Bale Kota karena kalah perolehan suara. Di Pilwalkot selanjutnya, yakni pada 2012, Budi Budiman yang menjabat sebagai ketua DPC PPP kota Tasikmalaya kembali berkontestasi kali ini berpasangan dengan rekan satu partai yakni Dede Sudrajat. Budi Budiman pun melenggang ke Bale Kota dengan perolehan suara mengalahkan petahana Syarif Hidayat.

Setelah satu periode menjabat, Budi Budiman kembali mencalonkan diri pada Pilwakot 2017. Budi Budiman yang saat itu menggandeng Muhammad Yusuf dari Golkar, kembali menjabat sebagai wali kota Tasikmalaya, hingga ditahan oleh KPK.[2]

Kasus Korupsi

KPK mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada tanggal 23 Oktober 2020 atau setahun lebih dari pengumuman status tersangkan Budiman, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk diketahui, Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam rangkaian kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini.

Pada tahap pertama, ada mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, perantara dari unsur swasta Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast yang diproses KPK serta sudah divonis bersalah di pengadilan. Berikutnya, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan anggota DPR 2014-2019 Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding jaksa penuntut umum KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.[3]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Syarif Hidayat
Walikota Tasikmalaya
2012-2020
Diteruskan oleh:
Muhammad Yusuf