Tijarah

Revisi sejak 11 Juli 2024 14.27 oleh Soufiyouns (bicara | kontrib) (+ {{Authority control}})
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tijarah dalam kajian hukum Islam adalah suatu kegiatan mempertukarkan suatu barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan. Kata ini berasal dari bahasa Arab, yaitu tajara, tajran, tijaratan yang bermakna berdagang atau berniaga. Turunan katanya, at-tijaratun dan mutjar berarti perdagangan atau perniagaan, attijariyyu dan mutjariyyu berarti mengenai perdagangan atau perniagaan.[1]

Menurut Imam an-Nawawi, ahli fikih Mazhab Syafii mengartikan tijarah sebagai "pemindahan hak terhadap benda dengan melakukan tukar-menukar murni, yakni tukar-menukar barang". Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini harus bermanfaat dan diperbolehkan oleh syariat Islam.

Hukum tijarah pada prinsipnya adalah mubah (dibolehkan), hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah (2) ayat 275, An-Nisa (4) ayat 29, dan Al-Baqarah (2) ayat 282. Ayat pertama membicarakan tentang praktik jual beli dan pengharaman riba, karena tijarah termasuk jual beli, maka hukumnya sama dengan jual beli. Ayat kedua menjelaskan tentang keharaman memakan harta manusia secara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilaksanakan suka sama suka. Adapun ayat ketiga berbicara mengenai perlunya saksi dalam jual beli.

Rasulullah SAW suatu ketika pernah ditanya oleh seseorang tentang usaha yang terbaik. Dia menjawab, yaitu "Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan berdagang secara baik".(HR Al-Bazzar dan disahihkan oleh Al-Hakim dari Rifaah bin Rafi). Ayat Alquran dan sunnah Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa hukum tijarah diperbolehkan.

Rukun tijarah terdiri dari sigah, aqid, dan maqud. Sigah merupakan transaksi atau dikenal dengan ijab dan kabul. Aqid adalah pelaku atau orang yang melakukan tijarah. Adapun Maqud merupakan barang yang diperdagangkan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ Kamus al-Munawwir. Yogyakarta:: Pustaka Progresif. 1984. hlm. 139. 
  2. ^ Aziz Dahlan, Abdul (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 1825. ISBN 979-8276-96-5.