Partai Nanggroe Aceh (disingkat PNA) adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum tahun 2017, partai ini bernama Partai Nasional Aceh. Partai ini mulai ikut dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.[1]

Partai Nanggroe Aceh
Ketua umumIrwandi Yusuf
Sekretaris JenderalMiswar Fuady
Dibentuk4 Desember 2011
Dipisah dariAceh Party
Kantor pusatBanda Aceh
IdeologiNasionalisme Aceh
Regionalisme Aceh
Nomor urut18
Kursi di DPRD I
6 / 81
Kursi di DPRD II
46 / 620
Situs web
http://www.pna.or.id

Partai ini didirikan pada 24 April 2012 oleh Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf. Pada saat pendaftaran itu, Irwandi Yusuf sendiri tidak hadir. Mereka yang datang ke Kanwil Depkumham Aceh untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendirian partai antara lain, Irwansyah alias Teungku Mukhsalmina (Mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk), Muharram Idris (mantan Ketua KPA Aceh Rayeuk), Ligadinsyah (mantan juru bicara Partai Aceh/mantan Panglima GAM Linge), Amni bin Ahmad Marzuki (mantan juru runding GAM), Tarmizi, Lukman Age dan Thamren Ananda (mantan Sekjen Partai Rakyat Aceh). Proses pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh Mukhsalmina dan diterima oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwail Depkumham Aceh, Syamsul Bahri.

Pada 2 Mei 2017, PNA ini mengubah namanya yang awalnya Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh karena pada Pileg 2014 partai tersebut tidak berhasil memperoleh suara maksimal yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu 2019.[2] Sehingga didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan HAM pada Juni 2017 dan disahkan dalam dokumen SK Kemenkunham W1-306.AH.11.01 Tahun 2017[3]

Referensi

  1. ^ "Irwandi Yusuf Daftarkan Partai Nasional Aceh", Atjehlink.com
  2. ^ Bakri, ed. (2 Mei 2017). "PNA Bahas Perubahan Nama". Tribun Aceh. Diakses tanggal 23 Februari 2018. 
  3. ^ "Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh" (PDF). Kementerian Hukum dan HAM. Portal Pemilu dan Pileg Komisi Pemilihan Umum. 18 Juli 2017. Diakses tanggal 23 Februari 2018.